Fakta 21 Tahun Sengketa Tapal Batas OKU Timur–OKI Kembali Memanas
indotimes.id, MARTAPURA — Sengketa tapal batas antara Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang telah bergulir sejak 2005 kembali memanas. Ratusan warga Desa Karya Makmur dan Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati OKU Timur, Jumat (13/2/2026).
Aksi dipimpin Kepala Desa Karya Makmur, Sartono, bersama Kepala Desa Windusari, Mulyadi, serta Koordinator Aksi Sarkiman. Massa mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera menuntaskan polemik batas wilayah yang dinilai berlarut-larut selama lebih dari dua dekade.
“Kami tidak bersengketa dengan warga OKI. Yang kami hadapi adalah oknum mafia tanah yang memiliki kepentingan di wilayah kami. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal batas administratif Kabupaten OKU Timur dan OKI,” tegas Sartono kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Menurut Sartono, warga Desa Karya Makmur dan Desa Windusari tidak memiliki persoalan dengan masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI. Ia menilai konflik lebih mengarah pada dugaan kepentingan pihak tertentu atas lahan di wilayah perbatasan.
Empat Tuntutan ke Mendagri dan Gubernur
Melalui Bupati OKU Timur, massa menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Pertama, warga mendesak segera diterbitkannya peraturan atau keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penegasan batas wilayah antara OKU Timur dan OKI. Mereka menilai kepastian hukum melalui regulasi resmi menjadi kunci mengakhiri konflik.
Kedua, Gubernur Sumsel diminta membangun prasasti atau tugu batas permanen di titik perbatasan Desa Karya Makmur dan Desa Windusari (Belitang Jaya, OKU Timur) dengan Desa Kampung Baru (Mesuji Makmur, OKI).
Ketiga, warga meminta Bupati OKU Timur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Batas Wilayah Desa Karya Makmur yang merujuk pada SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor DA.593.3/209/II/Transm/1984.
Keempat, mereka mendesak Bupati OKI segera menetapkan batas Desa Kampung Baru melalui SK penegasan tapal batas desa.
“Kalau tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan,” ujar Sartono.
Sekitar 800 Hektare Terdampak
Koordinator aksi, Sarkiman, menyebut konflik batas wilayah ini bukan persoalan baru. Ia mengungkap dugaan pergeseran batas terjadi sejak 2005–2006 dan memicu ketegangan berulang pada 2007, 2010, hingga 2019.
Menurutnya, sekitar 800 hektare lahan terdampak akibat ketidakjelasan batas administratif tersebut, masing-masing sekitar 400 hektare di Desa Karya Makmur dan 400 hektare di Desa Windusari.
“Intinya kami ingin tapal batas segera ditetapkan sesuai peraturan. Konflik ini sudah terlalu lama dan selalu berulang karena batasnya tidak jelas,” tegasnya.
Ia juga menyinggung lahan yang dipersoalkan disebut-sebut sempat disewakan kepada perusahaan perkebunan tebu, kelapa sawit, dan karet. Situasi tersebut, kata dia, memicu gesekan di lapangan, bahkan pernah terjadi kontak fisik antara warga dan pihak yang diduga disewa oknum penguasa lahan pada 2005.
Kepala Desa Windusari, Mulyadi, menambahkan bahwa pola persoalan di wilayahnya serupa dengan yang terjadi di Desa Karya Makmur.
“Di desa kami juga kurang lebih 400 hektare terdampak. Kami bukan hanya memperjuangkan hak tanah masyarakat, tetapi juga memperjuangkan wilayah administratif Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.
Dampak Administratif dan Sertifikat
Selain konflik sosial, warga juga menghadapi persoalan administratif. Sartono menjelaskan sebagian sertifikat tanah warga masih tercatat atas nama Kabupaten OKU sebagai kabupaten induk sebelum pemekaran, karena diterbitkan pada masa transmigrasi.
Ia berharap, setelah batas wilayah ditegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memfasilitasi proses balik nama dan penyesuaian alamat administrasi menjadi Kabupaten OKU Timur.
Respons Bupati
Bupati OKU Timur, Lanosin, yang menerima perwakilan massa, menyatakan pihaknya menampung seluruh aspirasi masyarakat. Ia mengakui persoalan tersebut telah berlangsung lama, bahkan disebut sudah ada sejak era 1990-an.
Menurut Lanosin, pada masa awal transmigrasi, wilayah SP 1, SP 2, dan SP 3 secara administratif masuk Kabupaten OKU sebagai kabupaten induk, namun secara geografis berbatasan langsung dengan OKI dan Provinsi Lampung.
“Aspirasi ini akan kami perjuangkan hingga ke tingkat gubernur dan Mendagri. Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat mengumpulkan data dan bukti pendukung terkait batas wilayah guna memperkuat kajian administrasi dan hukum di tingkat provinsi maupun pusat.
Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu menjadi penegasan bahwa warga Belitang Jaya menginginkan kepastian hukum atas wilayahnya — bukan sekadar sengketa lahan, melainkan kejelasan batas administratif antara dua kabupaten di Sumatera Selatan yang telah menggantung selama lebih dari 20 tahun. (Rz)
