DPRD Sumsel Sahkan Perubahan Strategis Propemperda 2026, Perluas Peran PT Sumsel Energi
INDOTIMES.id, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (9/2/2026). Rapat berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto, didampingi Wakil Ketua Ilyas Panji Alam dan Raden Gempita. Turut hadir Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta para undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Syarif Hidayatullah, menyampaikan penjelasan mengenai usulan perubahan dan penambahan Propemperda Tahun 2026.
Syarif mengungkapkan bahwa sebelumnya Bapemperda telah menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada akhir Februari 2026 untuk membahas usulan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi.
“Usulan perubahan Perda ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 4 Desember 2025 dan dinilai memiliki skala prioritas serta urgensi strategis,” ujar Syarif di hadapan peserta rapat.
Ia menjelaskan, perubahan dalam rancangan Perda tersebut difokuskan pada dua pasal utama, yakni Pasal 2 dan Pasal 7. Adapun ketentuan lainnya dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tetap dinyatakan berlaku.
“Pada Pasal 2, perubahan diarahkan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberdayakan sumber daya milik pemerintah provinsi secara etis, efisien, efektif, dan produktif. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemanfaatan aset dan jasa kepelabuhanan secara komersial,” jelasnya.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur perluasan bidang usaha PT Sumatera Selatan Energi. Perluasan tersebut mencakup sektor infrastruktur transportasi umum, perencanaan dan pengelolaan pelabuhan beserta fasilitas pendukungnya, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, serta transportasi khusus angkutan pertambangan.
Menurut Syarif, Bapemperda telah menelaah usulan tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan, administratif, dan kebijakan strategis.
“Penambahan bidang usaha dinilai relevan dengan arah pembangunan daerah dan berpotensi memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah, sepanjang dilaksanakan secara profesional dan berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tambahnya.
Dengan disetujuinya penambahan tersebut, Propemperda Tahun 2026 kini terdiri dari lima rancangan peraturan daerah, yakni satu usulan dari DPRD dan empat usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto menyampaikan bahwa setelah penandatanganan keputusan, rangkaian Rapat Paripurna dinyatakan selesai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda, seluruh anggota dewan, serta Wakil Gubernur beserta jajaran Pemprov Sumsel yang telah hadir dan berpartisipasi dalam rapat hari ini,” kata Nopianto. (A17)
