Breaking News

Divonis 5 Tahun Penjara, Pj Kades Karang Tanding PALI Terbukti Korupsi Dana Desa

Pj Kades Karang Tanding, Korupsi Dana Desa

indotimes.id, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Arisman, Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding tahun 2021, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Kamis (12/2) siang, oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 90 hari kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp860.991.453. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.

“Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta tidak mendukung program pembangunan desa. Selain itu, terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Namun, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan. Di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Arif Rahman SH, menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI, Septian Safaat SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis lima tahun ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam persidangan terungkap, Arisman selaku Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terbukti menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2021. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp860.991.453.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar