Breaking News

Dirawat di ICU Jakarta, Kondisi Kesehatan Alex Noerdin Jadi Sorotan Publik

Foto: Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sedang di rawat di ICU, (Dok. istimewa)

indotimes.id, JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di DKI Jakarta. Kabar tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dirinya terbaring di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Dalam video yang diunggah akun @Catatan HB, Alex terlihat terbaring dengan sejumlah alat medis terpasang di tubuhnya. Kondisi itu langsung menyita perhatian publik, mengingat ia saat ini masih menjalani masa hukuman dalam sejumlah perkara korupsi.

Kuasa hukum Alex, Tities Rachmawati, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut kliennya kini fokus menjalani perawatan medis dan meminta doa dari masyarakat.

“Klien kami saat ini sedang fokus menjalani perawatan medis. Kami mohon dukungan doa agar beliau segera pulih dan bisa kembali beraktivitas,” ujar Tities saat dikonfirmasi.

Namun demikian, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai diagnosa maupun kondisi detail yang dialami kliennya.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut demi menjaga privasi medis beliau. Terima kasih,” tambahnya.

Perjalanan Hukum Kembali Disorot

Dirawatnya mantan orang nomor satu di Sumsel itu turut memunculkan kembali perhatian terhadap kasus hukum yang menjeratnya. Pada 2022, Alex tersandung dua perkara besar, yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Dalam perkara PDPDE, ia dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dolar AS. Sementara dalam kasus Masjid Sriwijaya, ia diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Rabu (15/6/2022) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Alex.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yose Rizal, saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kini, di tengah masa hukuman yang masih dijalani, kabar perawatan intensif di ICU menjadi babak baru dalam perjalanan hidup politikus senior tersebut. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut terkait kondisi kesehatannya. (RED)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar