DPR Minta Hakim PN Batam Tak Gegabah Jatuhkan Vonis Mati dalam Kasus ABK, Ini Alasannya
0 menit baca
indotimes.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam berhati-hati dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba dua ton.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai rapat internal Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan bahwa paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif atau pembalasan, melainkan pada pendekatan rehabilitatif dan restoratif.
“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Hukuman Mati Disebut Opsi Terakhir
Menurutnya, konsep pidana mati dalam KUHP terbaru berbeda secara mendasar dibandingkan aturan lama. Ia merujuk pada Pasal 98 KUHP baru yang menyebut hukuman mati bukan lagi pidana pokok.
“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegas legislator Partai Gerindra itu.
Selain itu, ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan pidana.
“Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” jelasnya.
DPR Gelar Rapat Khusus
Habiburokhman menyebut, berdasarkan informasi yang diterima DPR, Fandi Ramadhan diduga bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia juga disebut tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya dan dikabarkan sempat mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana.
“Karena ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Sdr. Fandi Ramadhan tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkotika seberat dua ton. Kini, sorotan publik tertuju pada putusan Majelis Hakim PN Batam yang dinilai harus mempertimbangkan secara komprehensif ketentuan dalam KUHP baru sebelum menjatuhkan vonis. (RED)
