Alex Noerdin Wafat, Kejagung Pastikan Proses Hukum Terdakwa Lain Kasus Pasar Cinde Tetap Berjalan
![]() |
| Foto: Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, status pidana seseorang otomatis gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Namun, ia menegaskan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas IA Palembang tidak berhenti. Jaksa tetap melanjutkan pembuktian terhadap terdakwa lainnya, termasuk penelusuran potensi kerugian negara.
“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelasnya.
Anang juga menyebutkan bahwa keterangan almarhum Alex Noerdin dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) masih dapat dimanfaatkan dalam persidangan terdakwa lain, sepanjang mendapat izin majelis hakim.
“Kapasitas beliau sebagai saksi, atas izin majelis hakim, sedapat mungkin keterangan dalam BAP dapat dibacakan,” terangnya.
Sementara itu, kabar duka disampaikan pihak keluarga. Juru bicara keluarga, Okta Alfarisi, menyebut Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2) pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta setelah menjalani perawatan.
“Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” ujarnya. (Red)
