MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Kemendagri: Kebijakan Baru, Akan Kami Pelajari
![]() |
| Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. (Foto: Istimewa) |
INDOTIMES.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa baru terkait pajak berkeadilan, yang salah satu poinnya melarang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang terhadap rumah tinggal atau bangunan yang dihuni. Fatwa ini langsung mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pusat Penerangan Kemendagri melalui Kapuspen Benni Irwan menyatakan pihaknya akan mengkaji isi fatwa tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Karena ini kebijakannya baru, kami akan pelajari terlebih dulu,” ujar Benni, Rabu (26/11/2025).
Latar Belakang Fatwa
Fatwa pajak berkeadilan dikeluarkan MUI sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut fatwa ini hadir untuk memberikan pandangan hukum Islam atas persoalan sosial yang menimbulkan keresahan publik.
“Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am.
MUI menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Karena itu, rumah serta tanah yang dihuni tidak boleh dipungut pajaknya secara berulang karena masuk kategori kebutuhan pokok.
Dorongan Peninjauan Regulasi
Ni’am menilai pungutan pajak atas kebutuhan dasar seperti sembako dan rumah tempat tinggal tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Fatwa juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang beban pajak yang dianggap terlalu membebani masyarakat.
MUI berharap fatwa tersebut dapat menjadi acuan perubahan kebijakan, termasuk evaluasi PBB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Jika Anda ingin, saya dapat membuatkan versi yang lebih singkat, versi hard news ala media nasional, atau judul alternatif lainnya. (Red)


