Breaking News
Deskripsi gambar

Muba Tegaskan Perlindungan Penuh bagi Warga yang Bekerja ke Luar Negeri, Layanan Resmi Dipastikan Gratis

berita muba terkini
Sejumlah calon pekerja ketika mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba untuk berkonsultasi dan mengurus keperluan administrasi. (foto:istimewa)

indotimes.id, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemkab memastikan seluruh proses, mulai dari pra-keberangkatan hingga kepulangan, wajib melalui mekanisme resmi agar para pekerja terlindungi secara hukum dan hak-haknya terpenuhi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan bahwa seluruh penempatan PMI harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami tegaskan, bekerja ke luar negeri harus melalui mekanisme resmi. Regulasi ini dibuat agar warga Muba diberangkatkan secara legal, aman, dan bermartabat. Hindari jalur non-prosedural yang sangat rentan terhadap perdagangan orang dan eksploitasi,” ujar Herryandi, Sabtu (29/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi dan peningkatan kompetensi calon PMI kini semakin mudah, cepat, dan tetap mengutamakan perlindungan keselamatan serta hak pekerja.

“Seluruh layanan dipastikan gratis, sehingga masyarakat tidak perlu mencari jalan pintas atau jalur ilegal,” tegasnya.

Dengan mengikuti prosedur resmi, calon PMI akan memperoleh perlindungan penuh mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja di negara tujuan, hingga kembali ke tanah air. Pemerintah juga ingin memastikan setiap PMI asal Muba bekerja dengan kompetensi yang memadai, bebas dari risiko pelanggaran, dan mendapatkan kesejahteraan layak.

“Kami berkomitmen memberdayakan masyarakat Muba agar menjadi PMI yang sukses dan profesional. Jika ada tawaran yang mencurigakan, segera hubungi Disnakertrans Muba,” tambahnya.

Untuk memudahkan akses, Disnakertrans Muba menyediakan layanan informasi resmi tanpa biaya. Masyarakat dapat menghubungi petugas layanan berikut:

  • Thomas: 085890047239

  • Emilia: 081958027905

  • Eva: 082283121211

“Layanan ini cepat, terbuka, dan tanpa pungutan apa pun,” tutup Herryandi. (Ar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar