indotimes.id, LAHAT — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI) melaporkan dugaan pelanggaran kegiatan usaha pertambangan batu bara yang melibatkan PT Banjarsari Pribumi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 004/LP/JAKSI/X/2026 dengan perihal laporan pengaduan dugaan tindak pidana oleh PT Banjarsari Pribumi. Laporan itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan dan mendorong penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Ketua JAKSI, Dodo Arman, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi serta informasi yang diterima dari masyarakat sekitar wilayah pertambangan.
Dalam laporan itu, JAKSI mengungkapkan adanya indikasi aktivitas pertambangan yang diduga melampaui batas koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perusahaan.
Indikasi tersebut, menurut JAKSI, ditemukan melalui pemantauan menggunakan Google Earth atau citra satelit serta pencocokan koordinat peta yang ditampilkan pada portal Minerba One Map Indonesia, yang dikelola Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
JAKSI meminta aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan tersebut sebagai dokumen administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan operasional perusahaan dan kesesuaian batas wilayah pertambangannya.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa legalitas dan batas koordinat IUP PT Banjarsari Pribumi. Apabila ditemukan pelanggaran, kami mendesak agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian inti tuntutan JAKSI dalam laporan pengaduan tersebut.
Minta Pemeriksaan Batas IUP dan Penindakan Tegas
Dalam surat pengaduannya, JAKSI menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung RI.
Pertama, meminta pemeriksaan terhadap legalitas dan batas koordinat wilayah IUP PT Banjarsari Pribumi untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berlangsung sesuai dengan wilayah yang diizinkan.
Kedua, meminta penindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP yang sah.
Ketiga, mendesak evaluasi hingga pencabutan izin usaha pertambangan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum untuk dikenai sanksi tersebut, khususnya jika terbukti terjadi pelanggaran serius dan kerusakan lingkungan.
Keempat, meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing guna mengusut dugaan tindak pidana pertambangan.
JAKSI juga menilai dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin perlu diperiksa secara cermat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerugian negara, serta dampak terhadap lingkungan apabila pelanggaran tersebut terbukti.
Mengacu pada Ketentuan Hukum Pertambangan
Dalam laporannya, JAKSI mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
JAKSI juga merujuk Pasal 158 UU Minerba yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Namun, dugaan kegiatan di luar batas koordinat IUP perlu dibedakan secara hukum dari kegiatan penambangan tanpa izin. Penentuan jenis pelanggaran dan penerapan pasal yang tepat harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen perizinan, data koordinat resmi, kondisi lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencocokan citra satelit dan peta digital dapat menjadi petunjuk awal, tetapi memerlukan verifikasi teknis dan administratif oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah benar terjadi aktivitas pertambangan di luar wilayah izin.
Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Melalui laporan tersebut, JAKSI berharap Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian serius dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi kepentingan negara dan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Banjarsari Pribumi terkait dugaan yang disampaikan JAKSI dalam laporan pengaduan tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang. Pelaporan ini tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan perusahaan.
JAKSI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif sehingga persoalan yang dipertanyakan masyarakat memperoleh kepastian hukum berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku. (Rls)
