Hoaks? Ini Kata Taspen Soal Viralnya Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
| Ilustrasi. (foto/istimewa) |
INDOTIMES.id, Jakarta – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial menjelang pencairan gaji awal Desember. Banyaknya informasi simpang siur bahkan hoaks membuat para pensiunan mencari kejelasan. Menanggapi hal tersebut, PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Dengan pencairan gaji yang tinggal tiga hari lagi, Taspen menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun rapelan untuk pensiunan PNS pada Desember 2025.
Taspen: Pencairan Gaji Tetap Mengacu pada PP No 8 Tahun 2024
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menegaskan bahwa pencairan pensiun bulan Desember tetap mengikuti PP No 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan terakhir pegawai saat aktif.
“Hingga saat ini kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun,” tulis @taspen dalam klarifikasi resminya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan mulai 1 Desember 2025.
Daftar Besaran Gaji Pensiunan Sesuai Golongan (PP No 8/2024)
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Besaran tersebut merupakan pembayaran pensiun bulanan yang dicairkan tanpa tambahan apa pun.
Taspen Ingatkan Pensiunan Waspada Hoaks
Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang beredar melalui pesan berantai dan media sosial. Hoaks mengenai rapelan atau kenaikan gaji biasanya muncul menjelang jadwal pencairan dan menimbulkan keresahan.
Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada informasi dari kanal resmi pemerintah atau Taspen.
Dengan penjelasan ini, diharapkan para pensiunan mendapatkan kepastian dan tidak lagi terkecoh isu yang menyesatkan. (Red)

