Breaking News
Deskripsi gambar

Fakta Pengrusakan Pos Satgas TNTN di Pelalawan: Viral di Medsos, Kerugian Capai Rp190 Juta

Pos TNT yang dirusak oleh sekelompok massa. (foto/istimewa)

INDOTIMES.id, Riau – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menangani laporan dugaan pengrusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik karena menyasar fasilitas pengamanan kawasan konservasi.

Laporan Polisi dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang pada 25 November 2025.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan menegaskan penyidik langsung bergerak cepat.

“Pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, tidak ada pembiaran. Semua proses sesuai ketentuan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/11/25).

Fakta Kronologi Kejadian

  • Insiden terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025.

  • Pelapor dan anggota Satgas TNTN sedang bertugas di pos saat sekelompok massa yang diduga dipimpin JS mendatangi lokasi.

  • Massa meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.

  • Petugas menolak karena sedang menjalankan tugas resmi.

  • Jumlah massa terus bertambah hingga situasi memanas dan berujung pada aksi pembongkaran serta pengrusakan pos.

Fasilitas yang Dirusak

Sejumlah aset negara dirusak, di antaranya:

  • 5 baliho

  • 1 portal

  • 3 plang akrilik timbul

  • 3.000 bibit tanaman

  • 1 tenda pleton TNI AD

  • 1 tenda biru

  • Dokumen dan perlengkapan pos lainnya

Kerusakan tidak hanya terjadi di Poskotis Kenayang. Massa bergerak ke Pos 2 Kenayang dan kembali merusak portal, plang hingga gapura selamat datang. Beberapa barang bahkan diangkut menggunakan truk. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp190 juta.

Polda Riau: Aksi Main Hakim Sendiri Tak Bisa Ditoleransi

Kombes Asep menegaskan bahwa pengrusakan fasilitas Balai TNTN, apalagi di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran hukum berat.

“Setiap tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum akan dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Pasal yang Disangkakan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum

  • Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan

Penyidik juga mendalami motif, pola pergerakan massa, serta rekaman dan bukti yang beredar luas di media sosial.

“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” tutup Kombes Asep. (Rz)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar