![]() |
peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman. (Foto istimewa) |
INDOTIMES.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), yang menilai penyunatan vonis sebagai bukti kuat bahwa mafia hukum masih bercokol di institusi peradilan tertinggi Indonesia.
“Ini menunjukkan mafia hukum itu nyata dan menjangkiti Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya,” tegas peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada dikutip detik, Minggu (22/6/2025).
Zaenur menilai hukuman 10 tahun terlalu ringan untuk seorang hakim agung yang dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyebut Gazalba sebagai sosok yang seharusnya menjadi teladan hukum, bahkan dijuluki sebagai ‘wakil Tuhan’ dalam penegakan keadilan.
“Kalau dia yang tahu hukum saja korupsi, ini sangat merusak hukum dan keadilan. Hukuman harusnya maksimal, bahkan seharusnya dituntut 20 tahun, bukan malah terus disunat,” lanjut Zaenur.
Ia juga mengkritik putusan Mahkamah Agung yang kembali ke vonis awal di tingkat pertama, setelah sempat diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan MA ini justru dinilai membuka ruang toleransi terhadap para koruptor.
“Ini tidak mencerminkan sikap keras terhadap korupsi, malah membuka pintu maaf bagi pelaku kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Kritik Terhadap Kenaikan Gaji Hakim
Zaenur turut menyoroti kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji hakim sebagai solusi pencegahan korupsi. Menurutnya, kenaikan gaji tidak akan mampu menghentikan hakim yang serakah.
“Gazalba saja take home pay-nya ratusan juta. Mau digaji berapa lagi supaya tidak korupsi? Yang dibutuhkan adalah perbaikan pengawasan dan manajemen sumber daya manusia,” tegasnya.
Vonis MA Kembali ke Tingkat Pertama
Putusan Mahkamah Agung yang memperingan hukuman Gazalba Saleh tercantum dalam perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 yang diketok pada Kamis, 19 Juni 2025.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota: Arizon Mega Jaya dan Yanto.
MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis ini kembali ke putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, setelah sebelumnya banding memperberat hukuman Gazalba menjadi 12 tahun.
Dengan kontroversi yang terus berkembang, publik kini menyoroti konsistensi dan integritas Mahkamah Agung dalam memerangi korupsi, khususnya di lingkungan internal peradilan. (Red)

