Terungkap! 5 Penyimpangan Impor Gula yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
![]() |
| Ilustrasi sidang kasus impor gula. (Istimewa) |
INDOTIMES.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi impor gula kembali mencuat ke publik setelah ahli auditor madya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto, membeberkan lima temuan penyimpangan dalam proses importasi gula.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Menurut Kristianto, penyimpangan terjadi sejak tahap pengajuan hingga penerbitan surat persetujuan impor (PI), yang melibatkan proses tanpa dasar koordinasi antar-kementerian.
“Prosedur pengajuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tidak berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian,” ujarnya di persidangan.
Berikut adalah lima poin penyimpangan yang diungkap BPKP:
- Impor tanpa koordinasi antar-kementerian, melanggar mekanisme pengendalian distribusi dan harga gula nasional.
- Waktu impor tidak tepat, dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi dan musim giling tengah berlangsung.
- Penjamin pasokan bukan dari BUMN, padahal seharusnya dilakukan oleh perusahaan negara sebagai penugasan stabilisasi harga.
- Jenis gula yang diimpor tidak sesuai, seharusnya impor GKP untuk konsumsi, bukan GKM untuk industri.
- Persetujuan impor tanpa rekomendasi dari kementerian teknis, menunjukkan lemahnya prosedur pengawasan dan validasi.
Dalam kasus ini, Charles Sitorus didakwa memperkaya sembilan perusahaan swasta melalui pengaturan harga dan pengadaan gula tanpa dasar hukum yang sah. Jaksa menyebut ia bekerja sama dengan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam menerbitkan izin impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 578 miliar, dengan peran Charles Sitorus disebut menyebabkan kerugian langsung sebesar Rp 295,1 miliar. Jaksa menilai Charles melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena telah menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pihak tertentu.
Sidang lanjutan akan terus digelar untuk mendalami peran para pihak dan aliran dana dalam skandal impor gula nasional ini.
.jpeg)