Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Kuota Haji: KPK Usut Dugaan Korupsi, Mantan Menag dan Wamenag Dilaporkan

Jumat, Juni 20, 2025 | 17:21 WIB Last Updated 2026-06-08T06:08:32Z

Mantan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki. (Foto istimewa) 

INDOTIMES.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Indonesia. Mantan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, turut merespons kasus ini namun enggan berkomentar lebih jauh.

"Sementara belum bisa komentar banyak, kita hormati proses yang sedang berjalan," ujar Saiful dikutip detik, Jumat (20/6/2025). Ia menegaskan keyakinannya bahwa KPK akan bertindak sesuai hukum.

 "Insyaallah sebagai institusi hukum, KPK akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan benar," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan kuota haji. 

“Ya benar, sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menyampaikan bahwa laporan masyarakat tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya, Jumat (20/6).

Menteri dan Wakil Menteri Agama Era 2024 Dilaporkan

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke KPK pada 31 Juli 2024 dari kelompok yang mengatasnamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Dalam laporan tersebut, GAMBU menuduh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki terlibat dalam pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.

Ketua GAMBU, Arya, menyatakan bahwa pengalihan tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kuota haji khusus ditetapkan hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia, namun diduga dialihkan lebih dari itu tanpa konsultasi dengan DPR,” tegas Arya.

Akibat pengalihan ini, sekitar 8.400 jemaah reguler disebut kehilangan hak mereka untuk berhaji, karena kuotanya dialihkan ke jemaah haji khusus. GAMBU meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

KPK belum merilis secara rinci pihak-pihak yang akan diperiksa, namun menegaskan proses penyelidikan sedang berjalan intensif. (Red) 

×
Berita Terbaru Update