Terbongkar! Kode "Jumlah Kamar" Jadi Sandi Suap Hakim di PN Surabaya
INDOTIMES.ID, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengungkap praktik kotor dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kali ini, kesaksian mengejutkan datang dari seorang sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida, yang menguak sandi rahasia dalam aliran dana suap: “jumlah kamar”.
Dalam persidangan yang digelar Jumat (20/6/2025), Sepyoni mengungkap bahwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat, menggunakan istilah “jumlah kamar” untuk mengatur pembagian uang suap.
Sepyoni mengaku menerima transfer Rp 25 juta dari Lisa, dan diminta membagikan uang itu melalui pesan WhatsApp.
"Soal transfer Rp 25 juta, 'Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1'. Itu chat dari siapa?" tanya jaksa.
“Dari Bu Lisa,” jawab Sepyoni.
Jaksa lalu menanyakan makna istilah "jumlah kamar", dan Sepyoni menjelaskan bahwa istilah itu berarti jutaan rupiah. Dengan kata lain, 10 kamar berarti Rp 10 juta.
“Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya itu Rp 10 juta, soalnya nominalnya pas kalau saya hitung,” jelasnya.
Sepyoni mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Panitera Muda Pidana Uji Astuti (Rp 10 juta) dan staf Panmud Yudhi (Rp 5 juta).
Namun, uang untuk Panitera Pengganti Siswanto (Rp 10 juta) belum diberikan karena yang bersangkutan menolak.
“Tinggal Pak Siswanto yang tidak mau menerima,” ujar Sepyoni saat ditanya jaksa.
Kasus ini terkait dugaan suap terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu (sekitar Rp 500 juta) dari Lisa Rachmat.
Uang itu diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, demi menjamin vonis bebas untuk Ronald dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa dalam dakwaannya.
Kasus ini menjadi potret kelam dunia peradilan, di mana sandi-sandi layaknya sindikat digunakan untuk menyamarkan praktik jual beli keadilan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat hukum agar seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.
.jpeg)