![]() |
| Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto istimewa) |
INDOTIMES.ID, Jakarta – Pakar kepemiluan Titi Anggraini mendorong agar pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tidak hanya menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi juga harus didorong oleh pemerintah.
Menurut Titi, hingga pertengahan tahun 2025, belum ada perkembangan signifikan dalam pembahasan RUU tersebut, meskipun sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Sampai pertengahan 2025 belum ada perkembangan bermakna soal pembahasannya," ujar Titi melalui akun X (Twitter)-nya, Senin (23/6).
Titi menilai bahwa pemerintah lebih mampu mengonsolidasikan sikap politik secara kelembagaan dibandingkan DPR yang terbagi dalam banyak fraksi dengan kepentingan masing-masing.
"Secara konsolidasi kelembagaan, pemerintah lebih mudah merumuskan sikap politiknya karena tidak menghadapi fragmentasi seperti parlemen," tegas Titi, yang juga dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ia menyarankan agar fraksi-fraksi di DPR mulai mengidentifikasi isu-isu strategis serta menyusun kebijakan sesuai visi politiknya, sembari menunggu naskah akademik dan draf RUU disiapkan.
Sebagai Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi juga menekankan pentingnya pelibatan penyelenggara pemilu dan partisipasi publik dalam proses legislasi ini.
“Mereka harus memberikan legasi baik untuk demokrasi Indonesia. Terpenting, segera mulai pembahasan RUU Pemilu,” tegasnya.
Titi menekankan bahwa pembentukan UU Pemilu seharusnya tidak semata-mata bersifat pragmatis, melainkan memiliki visi jangka panjang untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar