Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Ratusan Miliar
![]() |
| Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto. (Foto Istimewa) |
INDOTIMES.ID, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Arief dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan keuangan PT Indofarma beserta anak perusahaannya.
"Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Winarno saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Arief dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.
Kerugian Negara Capai Rp 377 Miliar
Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 377,4 miliar. Meski demikian, hakim menolak permintaan jaksa agar Arief turut membayar uang pengganti sebesar 60% dari total kerugian negara (sekitar Rp 226,4 miliar).
Menurut majelis hakim, tidak ada bukti yang menunjukkan Arief menikmati aliran dana dari praktik korupsi tersebut. "Penuntut umum tidak dapat menghadirkan alat bukti bahwa uang korupsi mengalir ke terdakwa," tegas hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaan dilakukan secara tidak profesional dan melawan hukum. Namun, tindakan itu dinilai bertujuan agar kinerja keuangan perusahaan terlihat baik, bukan untuk kepentingan pribadi Arief.
Pertimbangan Hukum
Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah bahwa Arief:
- Tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
- Menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
- Menurunkan kepercayaan publik terhadap BUMN.
Sementara hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa di persidangan dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Arief dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tiga Terdakwa Lain Juga Divonis
Selain Arief, tiga terdakwa lain turut dijatuhi vonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah:
- Gigik Sugiyo Raharjo, Direktur PT Indofarma Global Medika (2020–2022)
- Cecep Setiana Yusuf, Head of Finance PT IGM (2019–2022)
- Bayu Pratama Erdiansyah, Manajer Akuntansi PT IGM (2022–2023)
Keempatnya didakwa merugikan keuangan negara melalui manipulasi dalam pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan keuangan selama periode 2020–2023.

.jpeg)
