BREAKING NEWS

FPR dan AMLM Desak Pemkab Musi Rawas Status Quo-kan 130 Hektare Lahan yang Dikuasai PT DSL

indotimes.id, MUSI RAWAS — Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas menerima audiensi perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Front Perlawanan Rakyat (FPR) dan Aliansi Masyarakat Lubuk Tua Menggugat (AMLM), di ruang rapat UPT Perbenihan, Rabu (21/5/2026).

Audiensi tersebut membahas sengketa lahan seluas sekitar 130 hektare yang saat ini dikuasai PT Djuanda Sawit Lestari (PT DSL).

Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, Herry Akhmadi JS, S.STP., M.AP., mengatakan pertemuan digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum disampaikan kepada Bupati Musi Rawas.

“Pertemuan hari ini bertujuan menyaring poin-poin tuntutan masyarakat untuk disampaikan kepada Bupati Musi Rawas,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

1. Meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas segera menetapkan status quo terhadap lahan seluas 130 hektare yang dikuasai PT DSL selama 27 tahun.

2. Mendesak PT DSL mengembalikan lahan milik masyarakat Desa Lubuk Tua seluas kurang lebih 130 hektare.

3. Meminta dilakukan pengukuran ulang lahan berdasarkan batas-batas alam yang ada.

Koordinator FPR, Waisun Wais Wahid Selakau, mengimbau seluruh pihak menahan diri agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

“Jangan sampai ada tindakan anarkis di lapangan. Kami meminta pihak perusahaan kooperatif dalam menyikapi tuntutan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua AMLM, Muhammad Kori, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut apabila tuntutan masyarakat tidak mendapat respons dari perusahaan.

“Jika pihak perusahaan tidak menghiraukan tuntutan kami, maka kami akan menyegel aktivitas perusahaan di lahan tersebut,” tegasnya didampingi Sekretaris AMLM, Saddam Husein Syaas, SH.

Audiensi juga dihadiri tim advokasi FPR, yakni Kenny, SH dan Jhon Kennedy, SH. Keduanya mendorong penyelesaian sengketa dilakukan melalui langkah hukum dan dialog yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat Desa Lubuk Tua.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Dinas Perkebunan Musi Rawas menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil audiensi kepada Sekretaris Daerah Musi Rawas serta kepada manajemen perusahaan.

“Kami akan segera menyampaikan persoalan ini kepada Sekda Musi Rawas dan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan masyarakat, sengketa lahan bermula dari perjanjian tahun 1999 yang menyebutkan PT DSL hanya diperbolehkan mengelola lahan masyarakat Lubuk Tua selama masa produksi tanaman sawit berlangsung.

Setelah 27 tahun pengelolaan, masyarakat menilai masa kerja sama telah berakhir. Terlebih, kebun sawit tersebut dikabarkan akan segera memasuki tahap peremajaan atau replanting dalam waktu dekat.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak agar lahan dikembalikan kepada warga Desa Lubuk Tua.

(RIL)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar