Revisi UU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Militer, Revisi Bukan dari Prabowo, Benarkah Dwifungsi ABRI Kembali?
INDOTIMES.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI resmi melaju ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Namun, revisi ini menuai sorotan karena dianggap membuka peluang lebih luas bagi prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil. Apakah ini tanda kembalinya dwifungsi ABRI?
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi ini bukan berasal dari permintaan Presiden Prabowo Subianto, melainkan inisiatif DPR sejak periode sebelumnya.
“Ini bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu, bukan inisiatif pemerintah,” ujar Supratman di Gedung DPR, Selasa (18/3/2025).
Meski demikian, penambahan instansi yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI menjadi sorotan.
Jika sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga, kini bertambah menjadi 15, termasuk Kejaksaan Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Ketika ditanya soal kekhawatiran publik terkait potensi bangkitnya dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru, Supratman meminta masyarakat tidak khawatir.
“Semua yang menyangkut jabatan aktif dinas militer masih dalam lingkup pertahanan dan keamanan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa prajurit aktif yang mengisi jabatan sipil tetap harus pensiun terlebih dahulu.
Selain itu, revisi juga mencakup kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI, dengan perwira tinggi berbintang empat bisa bertugas hingga usia 63 tahun, bahkan masa dinasnya dapat diperpanjang dua kali oleh Presiden.
Dengan revisi ini, wacana keterlibatan TNI dalam urusan sipil semakin luas. Apakah perubahan ini benar-benar untuk kepentingan nasional atau justru langkah mundur menuju militerisasi pemerintahan? Publik masih menanti jawabannya. (Rz)