Breaking News

21 Negara Kutuk Rencana Permukiman Israel di Tepi Barat, Dinilai Langgar Hukum Internasional

Foto: Istimewa

INDOTIMES.id, JAKARTA – Sebanyak 21 negara, termasuk Inggris, Prancis, Australia, Kanada, dan Italia, menandatangani pernyataan bersama yang mengecam keputusan Israel menyetujui proyek besar pembangunan permukiman di wilayah Tepi Barat. Rencana tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional sekaligus ancaman serius bagi upaya perdamaian Timur Tengah.

Dilansir AFP, Jumat (22/8/2025), Israel baru-baru ini menyetujui pembangunan permukiman di area E1, sebuah kawasan seluas 12 kilometer persegi di sebelah timur Yerusalem. Proyek ini mencakup sekitar 3.400 unit rumah baru yang berada di antara Yerusalem dan permukiman Israel di Maale Adumim.

Dinilai Ancam Solusi Dua Negara

Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri menegaskan bahwa proyek E1 akan membuat solusi dua negara semakin mustahil.
“Keputusan ini tidak dapat diterima dan melanggar hukum internasional. Kami menyerukan agar rencana tersebut segera dibatalkan,” bunyi pernyataan resmi yang juga ditandatangani Belgia, Denmark, Finlandia, Irlandia, Jepang, Norwegia, Spanyol, Swedia, hingga Komisi Eropa.

Para menteri menilai pembangunan tersebut hanya akan memperburuk ketegangan.
“Ini tidak membawa manfaat bagi rakyat Israel, sebaliknya justru mengancam keamanan, memicu kekerasan, dan semakin menjauhkan kita dari perdamaian,” lanjut pernyataan itu.

Kecaman dari Palestina dan PBB

Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah juga mengecam keras rencana permukiman tersebut. Kritik serupa datang dari Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, yang menilai langkah Israel semakin memperumit situasi di kawasan.

Pemerintah Inggris bahkan mengambil langkah diplomatik dengan memanggil Duta Besar Israel untuk London, Tzipi Hotovely.
“Jika dilaksanakan, proyek permukiman ini akan menjadi pelanggaran berat hukum internasional dan memecah belah negara Palestina di masa depan. Hal ini secara kritis merusak solusi dua negara,” tegas Kementerian Luar Negeri Inggris.

Latar Belakang Hukum Internasional

Permukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak 1967, telah lama dianggap ilegal oleh komunitas internasional. Meski Israel kerap mengeluarkan izin perencanaan, status hukum permukiman tersebut tetap tidak sah di mata hukum internasional.

Dengan meningkatnya tekanan diplomatik dari berbagai negara, Israel kini berada dalam sorotan tajam. Namun, apakah rencana E1 akan benar-benar dihentikan masih menjadi tanda tanya besar. (A17)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar