BREAKING NEWS

Skandal Hasyim Asy'ari: Terbongkar Janji Rp 4 Miliar dan Pernyataan Akan Menikahi Korban

JAKARTA, 4 Juli (indotimes) – Skandal Hasyim Asy’ari: Terbongkar Janji Rp 4 Miliar dan Pernyataan Akan Menikahi Korban.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan putusan terkait kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024), DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang merupakan PPLN untuk wilayah Eropa.

Menurut pengungkapan dalam sidang, Hasyim menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPU untuk mempengaruhi korban, yang akhirnya merasa terpaksa mengikuti beberapa perintah Hasyim.

Salah satunya adalah pergi bersama Hasyim saat kunjungan kerja di Eropa pada Oktober 2023, yang berujung pada hubungan badan yang dipaksakan.

“Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” ungkap anggota DKPP dalam sidang tersebut.

DKPP juga mengungkapkan bahwa Hasyim membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024, di mana Hasyim berjanji akan menunjukkan komitmen serius dengan menikahi korban dan menyatakan menjadi ‘imam’ bagi korban.

Dalam surat pernyataan yang tercantum di putusan DKPP, Hasyim janji-janji lain kepada korban antara lain mengurus balik nama apartemen atas nama korban, memberikan keperluan selama kunjungan di Indonesia, dan memberikan tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan.

Selain itu, Hasyim berjanji memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberikan kabar minimal sehari sekali.

“Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang dikutip dari putusan DKPP.

Putusan DKPP ini menandai akhir dari proses hukum terhadap Hasyim Asy’ari dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang telah mengguncang dunia politik dan sosial di Indonesia.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar