indotimes.id, JAKARTA --- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong peran aktif media dalam memperkuat perlindungan anak dari paparan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau (IPSR).
Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam Media Workshop bertema “Memperkuat Peran Media dalam Mendukung Kebijakan Pelarangan Total IPSR sebagai Upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak” yang digelar LPAI secara daring melalui Zoom, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang peningkatan kapasitas bagi jurnalis, jurnalis muda, perwakilan media, serta jaringan organisasi media untuk memperdalam pemahaman mengenai isu Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau serta kaitannya dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
LPAI menilai paparan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau yang hadir melalui berbagai media dan saluran komunikasi berpotensi memengaruhi pengetahuan, sikap, persepsi, hingga perilaku anak terhadap produk tembakau.
Karena itu, persoalan IPSR tidak hanya dapat dipandang sebagai persoalan kesehatan dan pengendalian tembakau semata. Lebih dari itu, isu tersebut juga berkaitan erat dengan hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, serta mendukung kepentingan terbaik mereka.
Ketua Umum LPAI, H. Samsul Ridwan, M.H., menekankan pentingnya membangun kolaborasi yang kuat antara lembaga perlindungan anak dengan media dalam mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan masa depan anak.
Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membentuk opini dan pemahaman publik. Media juga memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan pemerintah agar semakin berpihak kepada kepentingan terbaik anak.
“Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mengangkat berbagai persoalan yang berpotensi mengancam tumbuh kembang dan masa depan anak,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, LPAI mendorong para jurnalis agar semakin kritis dalam melihat berbagai bentuk pemasaran produk tembakau yang berpotensi menyasar atau menjangkau anak.
Selain itu, media juga diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang menempatkan persoalan anak dalam perspektif perlindungan hak anak.
“Pemberitaan mengenai anak harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan anak, dengan tetap menjaga identitas, privasi, martabat, dan keselamatan anak,” tegasnya.
Dalam workshop tersebut, Ni Made Dian Kurniasari, S.KM., M.PH. dari Udayana Central turut memberikan pemahaman mengenai isu perlindungan anak dan dampak paparan IPSR terhadap kelompok usia anak.
Ia menjelaskan bahwa anak merupakan kelompok yang masih berada dalam tahap tumbuh dan berkembang sehingga memiliki kerentanan terhadap berbagai pengaruh dari lingkungan di sekitarnya.
Paparan terhadap iklan, promosi, maupun sponsorship produk tembakau, menurutnya, menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Oleh karena itu, upaya melindungi anak dari paparan produk tembakau perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, termasuk melalui kebijakan yang mampu membatasi hingga melarang secara total iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.
Dalam konteks pemberitaan, isu tersebut juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman.
Media didorong agar tidak menjadikan anak sebagai objek eksploitasi dalam pemberitaan. Sebaliknya, setiap produk jurnalistik harus memastikan hak, privasi, identitas, martabat, dan keselamatan anak tetap terlindungi.
Perspektif anak juga dinilai penting dalam membangun narasi pemberitaan mengenai perlindungan anak. Dengan demikian, kebijakan yang dibahas tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Media Workshop LPAI tersebut diikuti oleh jurnalis, jurnalis muda, perwakilan media, serta jaringan dan organisasi media yang memiliki perhatian terhadap isu anak, kesehatan, kebijakan publik, dan persoalan sosial.
Selain meningkatkan pemahaman peserta, kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun jejaring komunikasi dan kolaborasi yang lebih kuat antara LPAI dengan kalangan jurnalis dan media.
Salah satu hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah terbentuknya Koalisi Wartawan Perlindungan Anak Peduli Bahaya Tembakau sebagai wadah kolaborasi dan sinergi dalam mengintegrasikan isu pengendalian tembakau (tobacco control) ke dalam berbagai pemberitaan terkait perlindungan anak.
Koalisi tersebut diharapkan dapat memperkuat perhatian media terhadap dampak paparan produk tembakau terhadap anak sekaligus mendorong lahirnya pemberitaan yang lebih kritis, edukatif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, LPAI juga menargetkan lahirnya sedikitnya 30 artikel yang mengangkat isu perlindungan anak, bahaya paparan produk tembakau, serta urgensi kebijakan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.
Melalui kolaborasi yang kuat antara lembaga perlindungan anak dan media, LPAI berharap kesadaran publik terhadap pentingnya melindungi anak dari berbagai bentuk paparan produk tembakau semakin meningkat.
Pada akhirnya, media diharapkan tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian dari kekuatan sosial yang ikut mengawal terwujudnya lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.
(Yanti)
