Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tragis! Remaja 18 Tahun Diduga Racuni Kekasih yang Hamil, Lalu Gantung Jasadnya di Pohon

Jumat, Juni 12, 2026 | 20:36 WIB Last Updated 2026-06-12T13:37:08Z

indotimes.id, INDRALAYA – Kepolisian mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas tergantung di kawasan perkebunan karet Tanjung Miring, Kabupaten Ogan Ilir. Korban berinisial Y (29) ternyata memiliki hubungan asmara dengan tersangka SD alias DN (18).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan motif pembunuhan diduga bermula ketika korban mengaku sedang mengandung dan meminta pertanggungjawaban dari tersangka.

"Saat penyidikan, petugas menemukan alat tes kehamilan. Diketahui korban hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka," ujar Bagus saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/6/2026).

Menurut hasil penyelidikan, tersangka sempat mempertimbangkan untuk menggugurkan kandungan korban. Namun niat tersebut urung dilakukan dan berubah menjadi rencana menghabisi nyawa korban.

"Namun tersangka berubah pikiran dan berencana menghabisi korban," ungkapnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) petang. Tersangka mengajak korban ke sebuah kebun karet di wilayah Tanjung Miring. Karena telah mengenal dekat pelaku, korban tidak menaruh curiga dan mengikuti ajakan tersebut.

Setibanya di lokasi, korban diduga diberi minuman yang telah dicampur racun rumput. Setelah korban dalam kondisi kritis, tersangka kemudian mengikat leher korban menggunakan jilbab dan menggantungnya di pohon karet untuk menghilangkan jejak kejahatan.

"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan digantungkan di dahan pohon," kata Bagus.

Tak hanya menghilangkan nyawa korban, tersangka juga diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.

Jasad korban ditemukan warga pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka pada malam harinya di kediamannya di wilayah Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum pembunuhan berlangsung. (Rz) 
×
Berita Terbaru Update