Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

OTT Muara Enim Merembet ke BPK, BPK RI: Tindak Tegas Oknum yang Terlibat

Jumat, Juni 12, 2026 | 20:49 WIB Last Updated 2026-06-12T13:49:56Z
indotimes.id, JAKARTA – Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, kini menyeret aparatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) BPK yang diduga terkait dengan praktik suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan daerah.

Menanggapi perkembangan tersebut, BPK RI menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang terlibat. Melalui keterangan resminya, BPK menegaskan komitmennya terhadap penegakan integritas dan pemberantasan korupsi di lingkungan lembaga.

“Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat sesuai ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” demikian pernyataan resmi BPK.

BPK juga menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal dan budaya integritas dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran etik maupun hukum.

Selain itu, BPK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun informasi yang diperlukan oleh KPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diduga Ubah Temuan Audit

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika ditemukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang nilainya melebihi batas materialitas.

Menurut KPK, terdapat upaya untuk mengubah atau menyesuaikan temuan audit tersebut. Dalam prosesnya, sejumlah pihak diduga melakukan negosiasi terkait biaya yang dibutuhkan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.

KPK menduga nilai yang disiapkan untuk mengurus perubahan hasil audit mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah.

Penyidik juga mengungkap adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang dibagi ke beberapa pihak di Jakarta maupun Sumatera Selatan. Sebagian dana tersebut diduga terkait upaya memengaruhi proses audit yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK.

BPK Sumsel Masih Tunggu Arahan Pimpinan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, BPK Perwakilan Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait status Titin Rita Lestari maupun langkah organisasi setelah penetapan tersangka tersebut.

Pihak BPK Sumsel menyatakan masih melakukan koordinasi internal dan menunggu arahan pimpinan sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengaturan hasil audit tersebut. (Red) 
×
Berita Terbaru Update