indotimes.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang terkait dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Penyidik menemukan dua pola dugaan penyimpangan yang saling berkaitan, yakni praktik jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kedua klaster tersebut saat ini tengah didalami secara bersamaan guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
“Modus besar yang sedang kami sidik ada dua klaster. Pertama jual beli titik atau lokasi SPPG, dan kedua pengadaan barang maupun jasa,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Dalam klaster pertama, penyidik menduga terjadi praktik perdagangan lokasi dapur MBG yang seharusnya ditetapkan melalui proses verifikasi resmi. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Asep diduga memperoleh akses untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra MBG. Melalui akses tersebut, informasi mengenai titik dapur yang masih kosong dapat diketahui dan dimanfaatkan untuk mengatur penempatan lokasi SPPG di sejumlah daerah.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan pengadaan aset pendukung program MBG, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka.
Andri diduga melakukan pendekatan kepada mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sejak tahap awal perencanaan proyek. Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga, pengondisian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).
Menurut Syarief, nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Dugaan markup dinilai kuat karena proses penentuan HPS tidak dilakukan sesuai ketentuan dan diduga telah direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu.
Meski penyidikan dibagi ke dalam dua klaster, Kejagung menegaskan keduanya memiliki keterkaitan yang mengarah pada satu rangkaian peristiwa korupsi di lingkungan BGN. Penyidik masih menelusuri hubungan antar tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan terdapat benang merah yang menghubungkan kasus jual beli titik SPPG dengan proyek pengadaan barang di BGN.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana, peran masing-masing pihak, dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang menyeret lembaga pelaksana program MBG tersebut. (Red)
