Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jadi Korban Fitnah Medsos, Ali Maryansyah Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, Juni 12, 2026 | 21:26 WIB Last Updated 2026-06-12T14:26:25Z


indotimes.id, PALEMBANG
- Ali Maryansyah korban fitnah melalui media sosial akhirnya siap menempuh jalur hukum. Lewat kuasa hukumnya, M. Miftahuddin, meminta agar penyebar informasi hoax berhenti dan tidak mengulangi Tindakan tersebut. 


Hal itu dikatakan Ali Maryansyah melalui Miftahuddin, jumat (12/6/2026). Menurut dia, kliennya telah menjadi korban fitnah di facebook. Bahkan akun pelaku juga menyebarkan berita bohong sehingga kliennya Ali Maryansyah merasa dirugikan.


“Jadi klien saya Ali Maryansyah merasa di rugikan setelah beredarnya sejumlah unggahan yang memuat tuduhan-tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, dan tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya,”tegas Miftah.


Menurut dia, Informasi yang disebarkan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi merusak kehormatan, reputasi, dan kredibilitas Ali Maryansyah yang selama ini dikenal baik di lingkungan sosial maupun profesinya.


“Sampai dengan saat ini tidak terdapat putusan pengadilan maupun fakta hukum yang menyatakan Ali Maryansyah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan tersebut. Oleh karena itu, penyebaran tuduhan secara sepihak melalui media sosial merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menyesatkan public,”tegas dia.


“Klien kami telah menjadi sasaran serangan reputasi melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Tuduhan-tuduhan tersebut disampaikan tanpa dasar fakta yang jelas, tanpa proses hukum yang sah, dan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, nama baik klien kami tercemar dan martabatnya sebagai warga negara telah dirugikan,” ujar kuasa hukum Ali Maryansyah.


Tidak hanya menyebarkan narasi yang merugikan, pihak yang bersangkutan juga diduga telah mengunggah dan menyebarluaskan data pribadi Ali Maryansyah tanpa hak. Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena data pribadi yang tersebar dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengancam keamanan serta privasi pemilik data.


Menurut dia, kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk menyebarkan fitnah, informasi bohong, maupun membuka data pribadi seseorang kepada publik. Negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan, nama baik, dan hak privasi setiap warga negara, sehingga setiap tindakan yang melanggar hak-hak tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.


Sebagai bentuk itikad baik, Ali Maryansyah terlebih dahulu menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan somasi kepada pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Dalam somasi itu, yang bersangkutan diminta segera menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar, menghapus seluruh unggahan yang merugikan, menghentikan penyebarluasan data pribadi, serta menyampaikan klarifikasi kepada publik.


Namun apabila peringatan hukum tersebut tidak diindahkan, maka Ali Maryansyah melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui mekanisme pidana maupun gugatan perdata guna memulihkan nama baik serta memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya yang telah dirugikan.


Melalui pemberitaan ini, Ali Maryansyah menegaskan kepada masyarakat bahwa dirinya menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip kebenaran serta keterbukaan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi dan tanpa dasar fakta yang jelas.


Ali Maryansyah percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap melalui mekanisme hukum yang sah. Oleh karena itu, segala tuduhan yang beredar saat ini harus dipandang secara objektif dan proporsional sampai terdapat fakta hukum yang dapat membuktikannya.Nama baik dan kehormatan seseorang merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Setiap pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau data pribadi tanpa hak harus bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkannya. (Yanti/ril)

×
Berita Terbaru Update