indotimes.id, PALEMBANG - Terkait Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Kota Palembang tahun 2026 yang telah dibuka pada 8–13 Juni 2026, mendapat tanggapan dari M. Sholatudin, S.T. selaku anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Golkar.
Kepada wartawan M. Sholatudin, S.T yang ditemui di kantornya mengatakan, dimana yang lulus SD sekarang itu berkisar 28 ribu, sedangkan untuk SMP bisa menampung 20 ribuan. Dan sekitar 8 ribuan murid yang akan sekolah ke swasta, Jumat (12/06/26).
"Ini perlu dikaji, diteliti oleh Pemerintah biar anak yang sekolah di swasta pun dapat manfaat gratis sekolahnya. Sekolah mana dan berapa siswa-siswinya yang mendapatkan BOS Daerah. Yang perlu ditekankan itu adalah bahwa Pendidikan merupakan hak setiap anak Indonesia termasuk yang swasta juga," ujar M. Sholatudin, S.T.
M. Sholatudin, S.T yang juga bertugas di Komisi IV DPRD Kota Palembang dengan mitra kerja meliputi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pemerintah yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, kebudayaan, kepemudaan, pariwisata, hingga pemberdayaan perempuan juga menjelaskan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah diatur dan ada regulasinya.
Regulasi utama yang mengatur Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) serta berbagai peraturan pendukung dari Kementerian Keuangan, jelasnya.
"Landasan hukum pengelolaan dana tersebut meliputi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, Aturan terbaru yang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan" tambah M. Sholatudin, S.T.
Selain itu M. Sholatudin, S.T juga menuturkan bahwa UUD 1945 telah mengatur pendidikan secara tegas sebagai hak asasi manusia dan kewajiban Negara. Berdasarkan Pasal 31, setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
"Negara juga wajib mengalokasikan anggaran minimal 20% untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi demi mencerdaskan kehidupan bangsa," imbuhnya.
Pendidikan itu ada dalam konstitusi yang merupakan hak dan kewajiban Warga Negara. Setiap orang berhak mengembangkan diri, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya, jelas M. Sholatudin, S.T.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dimana Pemerintah wajib membiayainya," turutnya.
Lebih lanjut M. Sholatudin, S.T. mengungkapkan bahwa pendidikan khususnya di SD dan SMP swasta juga harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah supaya berkeadilan.
"Pendidikan itu untuk semua, lebih adil lebih merata itu untuk generasi kita masa depan mereka perlu kita perhatikan,"ungkap M. Sholatudin, S.T.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, imbuhnya.
"Maka dari itu kita berharap saatnya Pemerintah Kota Palembang harus hadir lebih adil dan merata untuk masa depan generasi kita yang bersekolah baik di sekolah negeri maupun swasta. BOS Daerah perlu dibuat agar anak yang bersekolah di sekolah swasta bisa gratis untuk menuju Palembang Berdaya Palembang Sejahtera," tutup M. Sholatudin, S.T. (Yanti)
