Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Teror Begal di Lubuklinggau Terungkap, Residivis Akui Rampok 13 Kali untuk Beli Sabu dan Judol

Kamis, Juni 11, 2026 | 14:16 WIB Last Updated 2026-06-11T07:19:02Z


indotimes.id, LUBUKLINGGAU – Aksi kriminal yang selama ini meresahkan warga Kota Lubuklinggau akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau. Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ditangkap setelah terbukti terlibat dalam sedikitnya 13 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di berbagai lokasi di kota tersebut.


Pelaku yang diamankan adalah Rengki Kusuma, warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Polisi menyebut pelaku telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan jalanan yang merugikan masyarakat.


Plt Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Faisal, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Rejang Lebong.


"Tersangka sudah lama kami cari karena terlibat dalam sejumlah aksi begal yang terjadi di wilayah Kota Lubuklinggau," ujar Faisal, Kamis (11/6/2026).


Salah satu kasus yang menjerat pelaku terjadi pada Maret 2025. Saat itu, seorang mahasiswi berinisial IM menjadi korban penjambretan di kawasan lampu merah RCA, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.


Korban yang sedang membonceng adiknya baru pulang membeli makanan. Ketika berhenti di lampu merah dan membuka ponselnya karena menerima notifikasi pesan, dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung merampas telepon genggam miliknya.


Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku akan membantu mengejar para pelaku. Korban kemudian diarahkan untuk mengecek lokasi ponselnya melalui layanan pelacakan perangkat.


Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 14 Plus berwarna merah dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp18 juta.


Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi, Tim Macan Linggau akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai bagian dari komplotan jambret yang kerap beraksi di berbagai titik di Kota Lubuklinggau.


Saat diperiksa, Rengki mengakui keterlibatannya dalam aksi perampasan tersebut. Ia juga mengaku telah melakukan tindak kriminal serupa di 13 lokasi berbeda.


Lebih mengejutkan lagi, pelaku mengungkapkan bahwa hasil kejahatan yang diperolehnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta bermain judi online.


"Pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk mengonsumsi sabu dan bermain judi online," kata Faisal.


Polisi juga mengungkap bahwa Rengki merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Curup, Bengkulu.


Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sejumlah aksi kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut.


Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba dan kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada pelakunya, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal yang mengancam keamanan masyarakat. (Red) 

×
Berita Terbaru Update