Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sandri Rumanama Bantah RUU Polri Dibahas Tertutup: Sudah Bergulir Sejak 2022

Sabtu, Juni 20, 2026 | 20:49 WIB Last Updated 2026-06-20T13:49:49Z
Sandri Rumanama Bantah RUU Polri Dibahas Tertutup: Sudah Bergulir Sejak 2022

indotimes.id, JAKARTA – Polemik pasca-pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) masih menjadi perbincangan publik. Di tengah gelombang kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menilai tudingan bahwa pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurut Sandri, proses revisi UU Polri telah berlangsung cukup panjang dan bukan merupakan agenda yang muncul secara mendadak menjelang pengesahan. Karena itu, ia mempertanyakan narasi yang menyebut pemerintah dan DPR terburu-buru dalam membahas aturan tersebut.

“RUU Polri sudah dari 2022. Kok dibilang tertutup dan tergesa?” kata Sandri Rumanama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut telah melalui proses yang panjang dalam mekanisme legislasi nasional. Oleh sebab itu, menurutnya, kritik yang berkembang seharusnya berfokus pada substansi aturan, bukan pada asumsi yang tidak didukung fakta.

Sandri menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap kritik disampaikan berdasarkan data dan informasi yang akurat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada keberatan terhadap substansi aturan, silakan dikritisi. Tapi jangan membangun opini seolah-olah prosesnya tiba-tiba atau tanpa pembahasan yang panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandri mengajak publik untuk melihat revisi UU Polri secara objektif. Menurutnya, tidak semua perubahan regulasi dapat langsung diartikan sebagai upaya memperluas kekuasaan suatu lembaga negara.

Ia menekankan bahwa yang perlu menjadi perhatian utama adalah apakah proses penyusunan aturan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa semua perubahan regulasi itu pasti memperbesar kekuasaan lembaga tertentu. Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu dibuat dengan mekanisme yang benar dan tetap mengedepankan kepentingan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan penolakan terhadap revisi UU Polri. Mereka menilai proses pembahasan berlangsung terlalu cepat dan kurang melibatkan partisipasi publik. Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa sejumlah perubahan dalam aturan tersebut berpotensi memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi sistem pengawasan yang memadai.

Perdebatan mengenai revisi UU Polri pun masih terus berlanjut. Di satu sisi, pemerintah dan pendukung regulasi menilai pembaruan aturan diperlukan untuk memperkuat landasan hukum institusi kepolisian. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan tetap mendorong agar setiap penambahan kewenangan disertai mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.
×
Berita Terbaru Update