Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Elza Syarief Ungkap Pesan Sony Sonjaya, Kejagung Didorong Periksa 26 Nama dalam Kasus MBG

Rabu, Juni 17, 2026 | 09:14 WIB Last Updated 2026-06-17T02:14:56Z


indotimes.id, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, disebut mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


Informasi itu diungkap mantan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, dalam sebuah podcast yang dipandu Bambang Widjojanto dan ditayangkan melalui YouTube pada Selasa (16/6/2026). 


Menurut Elza, terdapat 26 nama yang telah dicantumkan Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat yang ditulis kepada orang kepercayaannya, Yusuf Maulana.


"Jadi 26 nama dalam BAP sudah tertulis dalam surat yang ditulis Sony kepada orang kepercayaannya, Yusuf Maulana," ujar Elza.


Ia menjelaskan, Sony juga menitipkan pesan agar informasi mengenai nama-nama tersebut mendapat perhatian publik melalui pemberitaan media maupun media sosial. Langkah itu, kata Elza, bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


"Tujuannya untuk mendorong jaksa memanggil nama-nama ini untuk diperiksa," lanjutnya.


Berdasarkan dokumen BAP yang beredar, terdapat 26 pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG. Sejumlah nama yang muncul antara lain pejabat pemerintah, mantan pejabat, hingga tokoh yang memiliki hubungan dengan lingkaran kekuasaan.


Namun demikian, hingga saat ini nama-nama yang disebut dalam dokumen tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berada pada tahap informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.


Kasus dugaan korupsi Program MBG sendiri telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan pengelolaan program yang berlangsung pada periode 2025–2026.


Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.


Seiring berkembangnya penyidikan, publik kini menanti langkah Kejaksaan Agung dalam menelusuri seluruh informasi yang muncul dalam proses pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam dokumen perkara.


Kejagung sendiri menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama penyidikan berlangsung, sehingga setiap perkembangan kasus akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Red) 

×
Berita Terbaru Update