indotimes.id, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan akan membawa kasus penyebaran surat palsu yang mencatut nama dan tanda tangan Bupati Muba, HM Toha Tohet, ke ranah hukum. Langkah tegas ini diambil setelah hasil verifikasi menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi isi surat, hingga penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan jajaran Pemerintah Kabupaten Muba dalam konferensi pers yang digelar di Virtual Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba, Senin (8/6/2026).
Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita SH MH, menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar persoalan penggunaan tanda tangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut perubahan isi dokumen yang dinilai mengandung unsur fitnah dan merugikan pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya pemalsuan tanda tangan, tetapi juga terdapat pemotongan narasi dari dokumen asli yang berpotensi menyesatkan publik. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yunita.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pemerintah daerah, dokumen yang beredar di media sosial merupakan hasil modifikasi dari surat resmi yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Muba, Oktarizal SE, menjelaskan bahwa surat asli terdiri dari enam halaman dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan. Namun dalam dokumen yang tersebar luas, sejumlah bagian penting telah dihilangkan dan dimodifikasi.
“Hasil verifikasi menunjukkan ada bagian yang dipotong, ada tambahan konten yang tidak pernah terdapat dalam surat resmi, bahkan tanda tangan yang digunakan berbeda dengan tanda tangan asli Bupati,” jelas Oktarizal.
Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi mengubah makna dokumen dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba, Daud Amri SH, mengungkapkan bahwa penyebaran dokumen pertama kali terdeteksi melalui media sosial sebelum akhirnya dikutip oleh salah satu media digital.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran dokumen palsu dapat menimbulkan keresahan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap informasi resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah daerah sebelum mempercayai atau membagikannya,” ujar Daud.
Pemkab Muba berharap proses hukum yang akan ditempuh dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran dokumen tersebut.
Selain memberikan efek jera, langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga integritas dokumen resmi pemerintah serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyebaran dokumen yang telah dimanipulasi tidak hanya menimbulkan disinformasi, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat. (Ar)
