indotimes.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Sumatera Selatan dalam beberapa hari terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Edison menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap identitas lengkap maupun peran masing-masing tersangka.
Menurut Budi, para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara dan ada juga dari pihak swasta,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Minggu (7/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan total 10 orang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan di wilayah Sumatera Selatan, telah dilakukan ekspose atau gelar perkara. Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas Budi.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengadaan di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
“Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Penetapan Edison sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik di Sumatera Selatan. KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Publik kini menunggu pengumuman resmi KPK mengenai konstruksi lengkap perkara, identitas seluruh tersangka, serta nilai proyek yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi tersebut.
