Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kenal Lewat Medsos, Pria 41 Tahun Diduga Tega Berbuat Asusila ke Remaja 17 Tahun

Rabu, Juni 10, 2026 | 15:15 WIB Last Updated 2026-06-17T01:22:56Z

Kenal Lewat Medsos, Pria 41 Tahun Diduga Tega Berbuat Asusila ke Remaja 17 Tahun

indotimes.id, INDRALAYA – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial JL (41), warga Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.


Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.


“Sudah diamankan tersangkanya, inisial JL usia 41 tahun. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Try Nensy di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (10/6/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui media sosial Facebook pada Mei 2026. Dalam komunikasi yang berlangsung beberapa waktu, tersangka diduga berhasil memperoleh kepercayaan korban hingga akhirnya mengajak bertemu secara langsung.


Menurut polisi, korban kemudian dijemput menggunakan kendaraan oleh tersangka dan dibawa ke sebuah lokasi di wilayah Indralaya Utara pada Minggu (7/6/2026) malam. Di tempat itulah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi.


“Tersangka meyakinkan korban untuk bertemu. Korban dijemput menggunakan kendaraan dan diantar ke suatu tempat hingga terjadilah persetubuhan tersebut,” jelas Try Nensy.


Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan korban yang masih berusia di bawah 18 tahun. Selain melakukan proses penyidikan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang dilaporkan mengalami trauma pascakejadian.


Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan.


“Untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Try Nensy.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah terjadinya tindak kejahatan yang berawal dari perkenalan di dunia maya. (Sb) 

×
Berita Terbaru Update