Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

OTT Muara Enim: Ketua Tim BPK Sumsel Ditahan KPK dan Bantah Terima Uang

Kamis, Juni 11, 2026 | 13:01 WIB Last Updated 2026-06-11T06:02:18Z


indotimes.id, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan dua tersangka baru, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan yang diduga terkait upaya menutupi temuan audit.


Dua tersangka yang ditahan pada Kamis (11/6/2026) adalah Titin, ASN BPK yang diketahui menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta Angga dari pihak swasta. Keduanya ditampilkan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.


Namun, saat digiring menuju mobil tahanan, Titin membantah menerima uang suap dalam perkara tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh atasannya.


"Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana," ujar Titin kepada wartawan.


Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang diduga menerima uang, Titin menyebut penerimaan dana dilakukan oleh atasannya secara berjenjang.


"Saya hanya melaksanakan. Yang terima uang pimpinan saya, berjenjang," katanya.


Penahanan terhadap Titin dan Angga merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan yang dilakukan KPK dalam pengembangan perkara suap yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada oknum auditor BPK guna menutupi temuan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.


"Sejauh ini berkaitan dengan upaya menutup temuan-temuan BPK terkait pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart board atau smart TV," ujar Budi.


Dalam OTT terbaru ini, KPK mengamankan lima ASN BPK. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan proses audit terhadap proyek pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan.


KPK mengungkapkan bahwa total terdapat 11 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. Enam orang diamankan dalam OTT pertama yang menjerat Bupati Muara Enim, sementara lima lainnya merupakan ASN BPK yang diamankan dalam operasi lanjutan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta tenaga marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.


Menurut penyidik, suap diduga diberikan untuk memuluskan proyek pengadaan sekaligus mengondisikan hasil pemeriksaan agar temuan terkait proyek tersebut tidak menjadi persoalan hukum maupun administrasi.


Seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyeret pejabat daerah dan pihak swasta, tetapi juga diduga melibatkan oknum auditor lembaga pemeriksa negara yang seharusnya berperan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran suap tersebut. (Red) 

×
Berita Terbaru Update