Golkar Nilai Putusan MK Perkuat Peran Perempuan di Politik Nasional
indotimes.id, JAKARTA - Partai Golkar menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif. Politikus Golkar, Nurul Arifin, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.
Nurul menegaskan keterlibatan perempuan di parlemen tidak semata-mata untuk memenuhi syarat administratif dalam pemilu, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kebijakan publik yang lebih menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
“Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,” ujar Nurul Arifin dalam keterangannya, dilansir detik Kamis (28/5/2026).
Ia mengungkapkan jumlah perempuan di DPR RI terus mengalami peningkatan dalam dua dekade terakhir. Pada Pemilu 1999, keterwakilan perempuan hanya mencapai sekitar 8,2 persen. Angka itu kemudian meningkat menjadi 11,5 persen pada 2004 dan 18 persen pada 2009.
Meski sempat turun menjadi 17,3 persen pada periode 2014, jumlah legislator perempuan kembali naik menjadi 20,5 persen pada 2019. Sementara pada periode DPR 2024-2029, anggota DPR perempuan tercatat mencapai 127 orang dari total 580 kursi atau sekitar 21,9 persen.
Menurut Nurul, tren tersebut menunjukkan masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan dalam dunia politik.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif,” katanya.
Anggota Komisi I DPR RI itu juga menyebut Golkar memberikan ruang luas bagi kader perempuan untuk menempati posisi strategis, baik di parlemen maupun dalam struktur kepengurusan partai.
“Di Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi yang terus dibangun,” ujar Nurul.
Meski demikian, ia menegaskan kualitas politik tetap ditentukan oleh kapasitas, integritas, dan kemampuan kepemimpinan, bukan hanya faktor gender semata.
“Tentu tidak otomatis semua politisi perempuan lebih baik daripada laki-laki. Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan tersebut.
Putusan itu sekaligus mengubah makna Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya hanya mengatur kewajiban memuat keterwakilan perempuan tanpa disertai sanksi tegas bagi pelanggaran. (Red)
