Didemo Warga, PT RMK Tegaskan Operasional Tak Gunakan Jalan Umum
0 menit baca
Pernyataan itu disampaikan Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana, merespons aksi unjuk rasa yang digelar sekelompok massa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (26/5/2026).
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan masukan yang disampaikan,” ujar Caecilia dalam keterangannya.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan serta penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batu bara yang disebut berdampak terhadap masyarakat di Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir.
Menanggapi tudingan itu, PT RMK membantah armada perusahaan melintas di jalan umum. Caecilia menegaskan perusahaan memiliki jalur khusus batu bara yang terkoneksi langsung dengan moda transportasi kereta api hingga pelabuhan khusus.
“Operasional PT RMK tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan batu bara, karena perusahaan memiliki jalur khusus sendiri yang terintegrasi dengan pengangkutan kereta api dan pelabuhan khusus,” katanya.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) di wilayah operasional perusahaan.
Menurut Caecilia, program TJSL, corporate social responsibility (CSR), serta pengelolaan lingkungan dilakukan secara konsisten sesuai aturan dan komitmen perusahaan.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui DLHP untuk mengevaluasi hingga mencabut izin operasional PT Rantai Mulia Kencana (RMK).
Massa menilai aktivitas perusahaan diduga menimbulkan dampak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar wilayah operasional tambang. (Red)
