Warga Muara Enim Ambil Alih Lahan MHBM, PT MHP Ancam Tempuh Jalur Hukum
Aksi dilakukan di kawasan Blok Sodong Barat dengan memasang baleho, mendirikan pondok, hingga memagari area yang diklaim sebagai tanah milik Marga Tamblang Patang Puluh Bubung.
Ketua Kelompok Tani Tiga Serangkai, Ramlan, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena masyarakat merasa tidak pernah memperoleh hak sebagaimana dijanjikan dalam kerja sama pengelolaan lahan dengan PT MHP.
“Dalam perjanjian dulu disebutkan masyarakat akan mendapatkan fee saat panen kayu. Tapi sampai sekarang tidak pernah kami terima,” ujar Ramlan.
Menurut dia, lahan seluas sekitar 1.600 hektare di wilayah Lengi–Sebasa itu kini masuk ke wilayah administratif Desa Muara Enim, Desa Kepur, dan Desa Tanjung Raman.
Ramlan menilai PT MHP juga tidak menjalankan poin kesepakatan yang mewajibkan perusahaan berkoordinasi dengan kelompok tani sebelum melakukan penebangan kayu.
“Penebangan dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat. Kami juga tidak pernah menerima jasa produksi maupun jasa pemeliharaan,” katanya.
Karena itu, warga memutuskan mengambil alih kembali lahan tersebut dan meminta PT MHP menghentikan aktivitas penanaman di lokasi yang disengketakan.
Persoalan lahan itu disebut sudah berlangsung sejak 1999. Mantan Kepala Desa Kepur, Anwar Kohar, mengatakan warga sempat memprotes pengelolaan lahan oleh PT MHP hingga akhirnya dibentuk kelompok tani dan nota kesepahaman pada 2003.
“Memang pernah ada panen kayu tahun 2008, tetapi saya tidak mengetahui bagaimana pembagian hasilnya karena pemerintah desa hanya memfasilitasi,” ujar Kohar.
Ia meminta perusahaan menghentikan penanaman ulang sampai persoalan dengan masyarakat menemukan penyelesaian.
Sementara itu, PT Musi Hutan Persada menegaskan area yang dipersoalkan merupakan kawasan hutan negara yang masuk dalam izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan.
Humas PT MHP, Arie, mengatakan lahan tersebut selama ini ditanami Acacia Mangium dan kini tengah dikembangkan tanaman Eucalyptus Pelita.
“Saat ini sedang dilakukan penebangan dan akan dilanjutkan penanaman kembali,” katanya.
Menurut Arie, program MHBM merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan negara. Namun, ia menegaskan PT MHP tidak memiliki kerja sama dengan kelompok yang mengatasnamakan MHBM Tiga Serangkai.
PT MHP juga menyebut area yang disengketakan telah masuk dalam kemitraan dengan kelompok MHBM lain.
“Mengenai aktivitas klaim ilegal di kawasan hutan, PT MHP akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan apabila musyawarah tidak menemukan jalan keluar,” tegasnya. (Red)
