Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terbukti Lakukan Perbuatan, Bukan Pidana: PN Kayuagung Lepaskan Warga Ogan Ilir Sumsel

Kamis, Februari 26, 2026 | 19:52 WIB Last Updated 2026-06-08T06:08:33Z
Foto: Setelah menjalani penahanan selama lima bulan, Astari Mahendra (40), warga Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung. (Dok. Istimewa)

indotimes.id, INDRALAYA – Setelah menjalani penahanan selama lima bulan, Astari Mahendra (40), warga Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung.

Astari sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang laporannya diterima Polsek Pemulutan pada Juni 2024.

Kuasa hukum Astari, Yoga Handika, SH, menjelaskan bahwa putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap klien kami,” ujar Yoga dikutip tribunsumsel, Kamis (26/2/2026).

Ia menerangkan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah hukum perdata.

“Artinya, peristiwa itu bukan kejahatan pidana. Karena itu klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” jelasnya.

Menurut Yoga, perkara yang menjerat kliennya juga berdampak pada nama baik Astari akibat pemberitaan yang beredar sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan. Ia menegaskan bahwa putusan hakim seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap pemberitaan lanjutan.

Saat ini, pihaknya tengah mengkaji langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta melakukan evaluasi terhadap proses penetapan tersangka dan penahanan yang telah dijalani kliennya.

“Langkah hukum akan kami tempuh secara profesional dan proporsional. Putusan ini bukan hanya soal lepas dari tuntutan, tetapi juga tentang pemulihan nama baik dan kehormatan seseorang,” tegas Yoga. (Red)

×
Berita Terbaru Update