Breaking News

Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS Disorot DPR, Mafirion: Bisa Jadi Pelanggaran HAM

INDOTIMES.ID, JAKARTA – Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan amanat konstitusi.

Mafirion menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, negara tidak boleh menafsirkan hak tersebut secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, penonaktifan jutaan warga dari program jaminan kesehatan dapat berdampak serius, mulai dari hilangnya akses layanan medis hingga meningkatnya risiko keterlambatan pengobatan yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Menurutnya, kebijakan tersebut menempatkan masyarakat miskin pada situasi sulit, yakni memilih berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujarnya.

Legislator asal Riau itu juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap warga. Ia menilai, penonaktifan dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi yang jelas menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi HAM dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Mafirion mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar rampung. Ia mengingatkan, jika kebijakan tersebut terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya. (As) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar