Nyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat OKI, ASN Way Kanan Divonis 3 Tahun 8 Bulan
INDOTIMES.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun dan 8 bulan penjara kepada Bobby Asia, terdakwa kasus tindak pidana korupsi dengan modus menyamar sebagai jaksa. Bobby yang merupakan oknum ASN di Way Kanan, Lampung, terbukti melakukan aksinya bersama rekannya, Edwin Firdaus.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026), dengan kedua terdakwa hadir langsung di ruang persidangan.
“Sebagaimana dakwaan alternatif jaksa penuntut umum Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
“Jika denda Rp50 juta tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 50 hari,” tegas hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif kedua terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan. “Terdakwa tidak mempersulit persidangan, berlaku sopan, serta memiliki tanggungan keluarga,” demikian pertimbangan yang dibacakan di persidangan.
Sementara hal yang memberatkan, khususnya terhadap Bobby Asia, adalah statusnya sebagai ASN yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak memberi teladan yang baik.
Menanggapi putusan tersebut, Bobby Asia menyatakan menerima vonis hakim. Sedangkan Edwin Firdaus menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa penuntut umum.
### Terima Rp21,5 Juta dari Pejabat OKI
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Bobby dan Edwin menerima uang sebesar Rp21,5 juta dari Muhammad Refly, salah satu pejabat di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI). Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Refly bersama stafnya, Nasrul dan Deddy Paslah.
Modus yang digunakan Bobby adalah menyamar sebagai jaksa dan menawarkan bantuan penyelesaian perkara korupsi, sekaligus menjanjikan promosi jabatan.
Di hadapan majelis hakim, Bobby mengaku pertama kali mengklaim dirinya sebagai jaksa saat bertemu Abdullah, pegawai Kementerian Kehutanan, dalam pembahasan proyek cetak sawah.
“Waktu itu saya berpikir kalau saya tidak mengaku sebagai aparat penegak hukum (APH) takutnya dia bohong-bohongi saya. Ayah saya dulu pegawai Kejagung, terakhir Kamdal. Waktu itu belum ada persiapan apa-apa, seragam perlengkapan dan lain-lain belum ada,” ujar Bobby dalam persidangan.
Sebulan kemudian, Bobby dikenalkan dengan Edwin yang mengaku sebagai kontraktor. Pada Oktober 2025, Bobby diajak ke OKI untuk bertemu saksi Deddy dan Refly. Bahkan, saat pertemuan itu Bobby diminta mengenakan seragam jaksa lengkap dengan atributnya.
Aksi penyamaran tersebut akhirnya terbongkar ketika tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mendatangi Rumah Makan Pindang Saudagar, tempat Bobby berada. Saat itu ia tengah mengenakan seragam jaksa lengkap sebelum akhirnya diamankan petugas. (RED)
