Menko AHY dan Pemprov dan Polda Sumsel Sinergi Tertibkan Kendaraan ODOL di Sumsel
INDOTIMES.id, PALEMBANG — Pemerintah pusat dan daerah memperkuat komitmen bersama dalam menertibkan kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL) di Sumatera Selatan. Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar di Mapolda Sumsel, Selasa (10/2/2026), yang dihadiri Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Kepolisian serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam menyikapi maraknya pelanggaran kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih yang berdampak pada kerusakan infrastruktur.
Pembahasan kendaraan ODOL menjadi semakin mendesak setelah peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada tahun lalu. Jembatan tersebut roboh akibat dilintasi kendaraan bermuatan berlebih, sehingga memicu kerugian infrastruktur dan terganggunya aktivitas masyarakat.
Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang menegaskan bahwa persoalan ODOL tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia meminta seluruh instansi terkait meningkatkan pengawasan serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Menurut Cik Ujang, Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru sebelumnya telah mengeluarkan instruksi tegas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.
Kebijakan tersebut diambil guna mencegah kerusakan jalan dan jembatan serta mengurangi risiko kecelakaan bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti aspek keadilan dalam penanganan kasus ODOL.
“Saya berharap persoalan ini dipelajari benar-benar, jangan sampai yang menjadi tersangka justru sopir atau pemilik kendaraan, bukan pihak pemilik tambang,” tegasnya.
Cik Ujang menilai, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pengemudi di lapangan.
Perusahaan atau pemilik muatan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas angkutan tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewiilayahan AHY menyatakan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar kerusakan jalan dan jembatan di berbagai daerah di Indonesia.
Kerusakan tersebut berdampak langsung pada pemborosan anggaran pemeliharaan dan pembangunan ulang infrastruktur.
AHY mengungkapkan bahwa Kemenko Infrastruktur telah memberi perhatian khusus terhadap persoalan ODOL selama setahun terakhir. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga kualitas serta umur layanan infrastruktur.
Ia menegaskan, tindakan tegas harus diberikan kepada kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Penertiban ini, kata AHY, bukan semata soal sanksi, melainkan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan lahir langkah terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Penanganan ODOL secara komprehensif diyakini mampu menekan angka kerusakan infrastruktur serta menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman di Sumatera Selatan. (Ril)
