Breaking News

Kronologi dan Motif Anak Sambung di PALI Sumsel Bacok Ayah Tiri Hingga Tewas


indotimes.id, PALI
– Konflik keluarga yang dipicu persoalan uang hasil penjualan emas berujung maut di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Selasa (17/2/2026). Seorang pria bernama Nurdin (59) tewas setelah dibacok anak sambungnya sendiri, RH (29).

Peristiwa berdarah itu terjadi setelah pelaku mempertanyakan uang sebesar Rp2,4 juta hasil penjualan emas milik keluarga. Berdasarkan hasil penyelidikan awal Polres PALI, uang tersebut sebagian disebut disimpan dan sebagian lagi digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan pelaku.

Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku memanggil kedua orang tuanya dari kebun yang tak jauh dari rumah untuk menanyakan uang tersebut.

“Dari total Rp2,4 juta, Rp1 juta disimpan, sementara Rp1,4 juta dipakai untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan tersangka,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi.

Namun, ketegangan muncul ketika pelaku mempertanyakan keberadaan sepeda motor yang tak bisa lagi ia gunakan. Cekcok pun tak terhindarkan. Korban diduga menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras yang memicu emosi pelaku.

Dalam kondisi tersulut amarah, pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri. Korban akhirnya mengalami lima luka bacok di bagian punggung kiri dan kanan, leher belakang, telinga kanan, serta kepala bagian kanan.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Simpang Babat. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Tim Opsnal Beruang Hitam dari Polres PALI bergerak cepat mengamankan tersangka. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang bergagang plastik hitam sepanjang sekitar 50 sentimeter serta kaos biru yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Motif sementara yang terungkap adalah rasa tidak senang dan kekecewaan pelaku terkait persoalan utang serta pengelolaan uang hasil penjualan emas,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Konflik keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (RZ)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar