Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun
indotimes.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam ekspor limbah minyak kelapa sawit (CPO) tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp14 triliun. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief, menjelaskan para tersangka diduga menggunakan berbagai modus untuk meloloskan ekspor CPO. Salah satunya dengan mengklasifikasikan barang tidak sesuai ketentuan guna mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar.
“Salah satu modusnya adalah meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar,” ujar Syarief.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Penggeledahan bahkan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk money changer, untuk menelusuri aliran dana suap.
“Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” imbuhnya.
Terkait kerugian negara, Syarief menyebut jumlahnya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, angkanya mencapai puluhan triliun rupiah.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” jelasnya.
Adapun 11 tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari unsur pejabat kementerian dan bea cukai serta pihak swasta. Mereka antara lain LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian maupun perusahaan terkait.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menegaskan, Kejagung segera melacak dan menyita aset milik para tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
“Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan segera melacak aset. Pasti ada yang disita. Hari ini baru kami mulai blokir, sita, dan lain-lain,” tegasnya.
