Janji Ketua KPK Setyo Budiyanto Ditagih, MAKI Desak Penahanan Dua Anggota DPR
0 menit baca
indotimes.id, JAKARTA – Janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar kini ditagih publik.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang meminta KPK segera menahan dua anggota DPR RI yang telah berstatus tersangka, yakni Satoridan Heri Gunawan.
“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Sebelumnya, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026, Setyo Budiyanto memastikan pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dana CSR BI tersebut.
Namun, Boyamin mengaku heran lantaran hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap kedua politisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 itu. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.
Menurut Boyamin, bukti yang telah dikantongi KPK seharusnya cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap lanjutan, termasuk penahanan tersangka. Ia bahkan menilai lembaga antirasuah itu terkesan mengulur waktu.
“Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Satori dan Heri Gunawan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Publik kini menanti langkah konkret KPK untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR yang menyeret nama dua legislator tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang meminta KPK segera menahan dua anggota DPR RI yang telah berstatus tersangka, yakni Satoridan Heri Gunawan.
“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Sebelumnya, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026, Setyo Budiyanto memastikan pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dana CSR BI tersebut.
Namun, Boyamin mengaku heran lantaran hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap kedua politisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 itu. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.
Menurut Boyamin, bukti yang telah dikantongi KPK seharusnya cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap lanjutan, termasuk penahanan tersangka. Ia bahkan menilai lembaga antirasuah itu terkesan mengulur waktu.
“Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Satori dan Heri Gunawan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Publik kini menanti langkah konkret KPK untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR yang menyeret nama dua legislator tersebut.
