Fakta Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja, Dua Eks Direksi Ditahan Kejati Sumsel
indotimes.id, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap sejumlah fakta dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen oleh PT Semen Baturaja melalui distributor PT Kapuas Musi Madelin (KMM) periode 2018–2022. Dua mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang (Rutan Pakjo).
Kedua tersangka yakni MJ yang pernah menjabat Direktur Pemasaran 2017–2019 sekaligus Direktur Keuangan 2018–2022, serta DP selaku Direktur Keuangan periode 2017–2019. Sebelumnya, Direktur PT KMM berinisial DJ telah lebih dulu ditahan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyampaikan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Kedua tersangka ditahan terhitung sejak 19 Februari 2026 sampai 10 Maret 2026 di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Ketut dalam keterangan pers, Kamis (19/2/2026).
Sejumlah Fakta yang Diungkap Penyidik
Dalam penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 saksi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap dugaan adanya kesepakatan antara pihak PT Semen Baturaja dan PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi sesuai SOP.
MJ diduga menerbitkan surat dukungan agar PT KMM mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) yang akan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi semen curah.
Sementara itu, DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU—anak usaha PT Semen Baturaja—diduga memindahkan wilayah distribusi PT BMU ke Lampung agar jaringan toko dan gudang dapat dikelola oleh PT KMM.
Fakta lain, pada 27 September 2018 dilakukan penandatanganan perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM tanpa melalui tahapan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.
Tak hanya itu, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset.
“Walaupun pembayaran tidak sesuai dengan nilai penebusan, fasilitas tersebut tetap diberikan dan dilakukan reschedule piutang berkali-kali agar plafon tetap terbuka,” jelas Ketut.
Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja (Persero).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor.
Dengan penahanan ini, seluruh tersangka dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen tersebut kini telah resmi berada dalam tahanan Kejati Sumsel. (As)
