Duka Mendalam Yusril atas Tewasnya Siswa MTs di Tual, Dorong Oknum Brimob Diproses Pidana
indotimes.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya (MS) di Tual, Maluku Tenggara.
Dalam kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas sekaligus anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menegaskan peristiwa tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara hukum.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dalam siaran persnya, Minggu (22/2/2026).
Tindakan di Luar Perikemanusiaan
Yusril menilai, tindakan aparat terhadap anak yang tidak diduga melakukan tindak pidana merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum. Ia menegaskan, aparat kepolisian justru memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara, tanpa terkecuali.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.
Menurut Yusril, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak cukup hanya dikenakan sanksi etik internal, tetapi harus diproses secara pidana di pengadilan.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” katanya menekankan.
Ia merinci, langkah awal yang harus ditempuh adalah membawa pelaku ke sidang etik dengan ancaman pemberhentian tidak hormat, kemudian dilanjutkan dengan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apresiasi Respons Cepat Kepolisian
Di sisi lain, Yusril mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani kasus ini. Ia menilai Polda Maluku dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia telah responsif, termasuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara disebut telah menahan Bripda Masias Siahaya, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Reformasi Polri Jadi Sorotan
Kasus ini, lanjut Yusril, menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan internal kepolisian. Ia mengungkapkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang saat ini ia ikuti tengah memfinalisasi laporan rekomendasi reformasi menyeluruh.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden,” pungkas Yusril.
Peristiwa tragis ini kembali menyoroti urgensi reformasi dan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (RED)
