Diduga Alihkan Alur Sungai Tanpa Izin, Tambang PT DAS di Lahat Disambangi Ditreskrimsus Polda Sumsel
indotimes.id, LAHAT – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dikabarkan mendatangi lokasi tambang milik PT Duta Alam Sumatera (DAS) di Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Kedatangan aparat kepolisian tersebut terkait dugaan pemindahan alur Sungai Larangan tanpa izin di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Dilansir Rmolsumsel, penyidik melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi alur sungai yang disinyalir telah dialihkan dari jalur alaminya. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Dugaan pengalihan alur Sungai Larangan tanpa izin dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta mengancam fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS). Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil peninjauan tersebut.
Rekam Jejak Kontroversi PT DAS
PT Duta Alam Sumatera (DAS) merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lahat dengan luas wilayah eksplorasi sekitar 357 hektare. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan tersebut kerap dikaitkan dengan sejumlah isu, mulai dari dugaan pelanggaran lingkungan, keselamatan kerja hingga kepatuhan hukum.
Sekitar 2017–2018, PT DAS disinyalir pernah melakukan upaya pemindahan alur Sungai Larangan di wilayah IUP-nya. Pemindahan tersebut diduga dilakukan untuk memperluas kapasitas produksi dan disebut-sebut tanpa izin resmi, meski pihak perusahaan berdalih langkah itu dilakukan demi menjaga ekosistem.
Pada 20 September 2021, kolam pengendap lumpur di areal tambang PT DAS dilaporkan longsor hingga air meluap dan menimbulkan kepanikan pekerja. Video insiden tersebut sempat viral, memperlihatkan truk dan alat berat berusaha menghindari genangan air. Namun saat itu, pihak perusahaan menyebut kejadian tersebut sebagai peristiwa yang normal dalam aktivitas pertambangan.
Tak hanya itu, pada 25 Agustus 2022, panitia khusus (pansus) batu bara DPRD Lahat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang. Saat itu, mencuat informasi adanya dugaan transaksi antar pemegang IUP untuk penjualan hasil tambang, yang secara hukum tidak diperbolehkan dan berpotensi dipidana.
Rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) juga pernah meminta agar alur Sungai Larangan dikembalikan ke kondisi semula. Namun, rekomendasi tersebut disebut belum dijalankan.
Anggota DPRD Lahat saat itu, Nopran Marjani, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan. Ia menyebut kurangnya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan menjadi sorotan publik.
Selain persoalan lingkungan, PT DAS juga pernah diterpa insiden kecelakaan kerja. Pada 18 September 2022, seorang pekerja bernama Dika Ari Sandi (32) meninggal dunia setelah terlindas dump truck saat mengganti ban kendaraan di workshop subkontraktor PT DAS. Peristiwa itu memicu keprihatinan dan sorotan terhadap aspek keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Desakan Pengusutan Tuntas
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, mendesak aparat penegak hukum agar mengusut seluruh dugaan pelanggaran yang menyeret nama PT DAS.
“Semua dugaan ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi sektor pertambangan di Sumatera Selatan,” tegas Feri.
Ia menekankan, dugaan pemindahan alur sungai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana lingkungan.
“Pengalihan alur sungai secara ilegal bisa merusak ekosistem, mengancam fungsi Daerah Aliran Sungai, dan berdampak langsung pada masyarakat di sekitarnya. Aparat harus bertindak cepat untuk menegakkan hukum dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” tandasnya. (A16)
