5 Fakta Tewasnya Arianto Tawakal, Pelajar MTs Diduga Dihantam Oknum Brimob di Tual
![]() |
Foto: Oknum Brimob yang terlibat dalam kasus Tewasnya pelajar 14 Tahun, Arianto Tawakal. (Dok. Istimewa) |
indotimes.id, – Berikut beberapa fakta terkait tewasnya Arianto Tawakal (14), pelajar MTs di Kota Tual, Maluku, yang meninggal dunia usai diduga mengalami kekerasan oleh oknum Brimob, Kamis (19/2/2026).
1. Korban Masih Berusia 14 Tahun
Arianto diketahui merupakan pelajar kelas IX MTs. Ia meninggal dunia dalam usia 14 tahun setelah mengalami luka berat akibat insiden tersebut.
2. Peristiwa Terjadi Saat Berboncengan
Kejadian bermula ketika Arianto berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim. Mereka melintas di jalan dengan kontur menurun di wilayah Kota Tual.
Di tengah perjalanan, seorang personel Brimob bernama Bripka Masias Siahaya diduga menghantam korban menggunakan helm. Akibatnya, Arianto tersungkur dan terseret bersama sepeda motor.
3. Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Pihak rumah sakit menyatakan Arianto meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT akibat luka berat yang dialaminya.
4. Mabes Polri Sampaikan Duka dan Permintaan Maaf
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Edison Isir, menyampaikan belasungkawa dan empati kepada keluarga korban.
“Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh Kapolda Maluku. Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perilaku individu.
“Tindakan itu merupakan perilaku individu dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” katanya.
5. Proses Hukum Diklaim Transparan
Isir mengakui peristiwa tersebut berpotensi berdampak pada citra Polri dan kepercayaan masyarakat.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara terbuka sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
“Polri mengajak keluarga dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Red)
