Breaking News
Deskripsi gambar

Hakim Tolak Alasan Gangguan Jiwa Burhanudin, Sidang Pembunuhan Honorer PUPR Muratara Tetap Berlanjut

Hakim Tolak Alasan Gangguan Jiwa Burhanudin, Sidang Pembunuhan Honorer PUPR Muratara Tetap Berlanjut

indotimes.idLUBUKLINGGAU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan honorer PUPR Muratara, Burhanudin Nani (45), dalam sidang putusan sela pada Senin (8/12/2025).

Dengan ditolaknya keberatan tersebut, sidang dinyatakan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Burhanudin sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Ia meminta dilepaskan dari dakwaan sekaligus meminta agar dirinya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk mendapatkan perawatan. Terdakwa diketahui membunuh rekannya sendiri, Anton Wazir (42), sesama honorer di Dinas PUPR Muratara.

Namun majelis hakim yang dipimpin Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga serta Panitera Pengganti Mirsya Wijaya Kesuma, menegaskan bahwa alasan gangguan kejiwaan tidak dapat diterima pada tahap eksepsi.

“Keberatan terdakwa tidak diterima dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sesuai dakwaan JPU,” tegas Hakim Guntur.

Majelis hakim menjelaskan bahwa klaim gangguan jiwa harus dibuktikan melalui keterangan ahli, khususnya psikiater, dan hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang harus diuji saat pembuktian.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan terdakwa,” lanjut hakim.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 15 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rz) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar