Breaking News
Deskripsi gambar

Fakta: Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Tersangka Korupsi, Inilah yang Terungkap

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) kota Palembang, Agus Rizal, usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto :istimerwa)

indotimes.id, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) kota Palembang, Agus Rizal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif tahun anggaran 2024. 

Berikut fakta-fakta utama berdasarkan penyidikan:

Fakta Utama dari Penyidikan

  • Hasil pemeriksaan terhadap 139 saksi — termasuk ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, serta pegawai internal Perkimtan — menunjukkan bahwa dari 131 kegiatan yang dilaporkan dalam anggaran, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Sisanya, 99 kegiatan dinyatakan fiktif alias tidak pernah direalisasikan. 

  • Kontraktor pelaksana, CV Mapan Makmur Bersama, bersama direkturnya, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menyediakan material sesuai kontrak. 

  • Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, kerugian negara akibat proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 1.686.574.440 (sekitar 1,6 miliar rupiah).

  • Setelah penetapan tersangka, Agus Rizal dan Direktur CV Mapan Makmur segera ditahan sejak 5 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025 di Rutan Pakjo Palembang. 

Pernyataan dari Penyidik

Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyidikan dilaksanakan menyeluruh dan temuan sangat signifikan:

“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan, kami menemukan ketidaksesuaian yang sangat signifikan. Dari 131 kegiatan yang dilaporkan, hanya 37 yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, 99 kegiatan tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.” ungkapnya.

Ali Akbar juga mengungkap bahwa kontraktor tidak menyediakan material sesuai kontrak, dan ada dugaan aliran dana hasil korupsi kepada para tersangka. 

Proses Sebelumnya: Pemeriksaan Intensif

Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, saat Agus Rizal dipanggil tim penyidik pada 25 September 2025. Ia menjalani pemeriksaan intensif sekitar 10 jam sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyodorkan antara 30 hingga 40 pertanyaan yang terkait dalang dugaan korupsi proyek Disperkimtan. 
Meski dipanggil, Agus Rizal memilih bungkam dan hanya menyatakan bahwa ia “sedang diwawancara penyidik.”

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan bahwa penyidik menganggap alat bukti cukup kuat. Selanjutnya, penyidik akan mendalami aliran dana, kontrak proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (As)

#korupsi eks kadis perkimtan palembang #agus rizal #kasus korupsi palembang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar